Surabaya – Setelah tertunda beberapa lama, akhirnya PAW Musyafak Rouf direalisasi. Ketua DPRD Kota Surabaya M Machmud meneken surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf yang kini menjadi narapidana di Lapas Porong Sidoarjo atas kasus gratifikasi jasa pungut.
“Saya sudah menandatangani surat PAW itu,” kata Machmud saat ditemui di DPRD Surabaya, Selasa (9/7).
Menurut dia, surat PAW tersebut selanjutnya akan dikirim ke Gubernur Jatim melalui Wali Kota Surabaya. Setelah itu, Gubernur Jatim mengirimkan kembali surat peresmian PAW dan pengangkatan pengganti Musyafak yakni Sa’ifi ke pimpinan DPRD Surabaya.
Selanjutnya, DPRD Surabaya mengagendakan rapat paripurna pelantikan Sa’ifi sebagi anggota DPRD Surabaya masa jabatan 2009-2014.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC PKB Surabaya Satuham mengatakan proses PAW Musyafak Rouf diperkirakan tuntas akhir Agustus 2013.
“Ya, ini keberuntungan bagi PKB. Karena ketua dewan langsung menandatangani surat PAW Musyafak di depan kami,” ujarnya.
Dengan ditandatanganinya surat PAW Musyafak, DPC PKB Surabaya menganggap proses di dewan untuk sementara tuntas, dan tinggal menunggu proses di Pemprov Jatim. Meski demikian, lanjut dia, pihaknya akan mengawal terus proses PAW tersebut hingga tuntas.
Proses di Pemprov Jatim sendiri bakal memakan waktu maksimal 14 hari. Jika surat PAW dikirim Rabu (10/7) ini oleh Sekretariat DPRD Surabaya, maka paling lambat tanggal 24 Juli 2014 surat tersebut sudah selesai, dan dikembalikan ke DPRD Surabaya.
“Jika semua berjalan normal, maka PAW Musyafak akan tuntas akhir bulan ini,” ujarnya. sp