https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Caleg yang Tak Mau CV-nya Dipublikasi Bertambah Jadi 189 Orang – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Caleg yang Tak Mau CV-nya Dipublikasi Bertambah Jadi 189 Orang

Caleg yang Tak Mau CV-nya Dipublikasi Bertambah Jadi 189 Orang

Bintang Pos, Jakarta – Jumlah bakal calon anggota legislatif (caleg) yang tak mau riwayat hidupnya dipublikasi bertambah menjadi 189 orang. Sebelumnya, KPU menyatakan ada 140 orang enggan dipublikasi riwayat hidupnya.  

“Iya, bertambah. Catatan kami ada 189 caleg yang tidak mau memublikasikan daftar riwayat hidupnya,” kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah, Jumat (28/6/2013).

Ferry menjelaskan, ke-189 caleg yang enggan daftar riwayat hidupnya dipublikasi berasal dari delapan partai politik peserta Pemilu 2014. Kedelapan partai politik itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (5 caleg); PDI Perjuangan (2 caleg); Partai Golkar (6 caleg); Partai Gerindra (15 caleg); Partai Demokrat (2 caleg); Partai Amanat Nasional (1 caleg); Partai Hanura (2 caleg); dan PPP (156 caleg).

“Empat partai lain, PKPI, Nasdem, PBB, dan PKS semua calegnya bersedia memublikasikan daftar riwayat hidupnya,” kata Ferry.

Namun, ia belum bisa memastikan nama caleg yang enggan memublikasikan daftar riwayat hidupnya akan diumumkan atau tidak.

“Ya nantilah ya diinfokan,” katanya singkat.

Publikasi daftar riwayat hidup diambil oleh KPU berdasarkan persetujuan caleg dalam Formulir Model BB 11. Formulir tersebut merupakan formulir yang berisi daftar riwayat hidup bakal caleg DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota.

Pada formulir tersebut, setiap caleg wajib mengisi nama dan nomor urut partai politik serta biodata caleg seperti jenis kelamin, alamat tempat tinggal, agama, status perkawinan, riwayat pendidikan, riwayat kursus atau diklat yang pernah dikuti, dan riwayat organisasi. Namun, di dalam formulir tersebut terdapat klausul yang menyatakan apakah caleg yang bersangkutan bersedia daftar riwayat hidupnya dipublikasikan kepada masyarakat.

Dalam membuat aturan publikasi tersebut, menurut Jeirry, KPU seharusnya tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Pasalnya, walaupun UU tidak mengatur hal itu, KPU masih dapat merujuk pada peraturan lain seperti pada UU Keterbukaan Informasi Publik.

Sejumlah pihak menilai, KPU tidak tegas dalam membuat aturan yang mewajibkan seorang calon anggota legislatif untuk memublikasikan daftar riwayat hidupnya.

“Persoalannya ada pada peraturan KPU, khususnya dalam formulir caleg. KPU memberi dua opsi kepada para caleg, yaitu apakah mau dipublikasikan CV-nya atau tidak mau,” kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow.

“KPU lupa bahwa ada UU KIP yang memberi mereka kewenangan untuk bisa memublikasikan data caleg,” katanya.(kom)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *