Bintang Pos, Surabaya – PT HM Sampoerna Tbk memberikan klarifikasi terkait dengan kematian buruhnya di Jember yang meninggal diduga karena kesurupan.
Mochamad Tommy Hersyaputera Head of Corporate Communications PT HM Sampoerna Tbk menyatakan Ibu Krispanti, usìa 21 tahun bekerja sebagai peserta magang dì pabrik PT HNI Sampoerna Tbk di Jember.
“Ibu Krispanti meninggal dunia pada harí Sabtu tanggal 15 Juni 2013,” kata Mochamad Tommy Hersyaputera dalam surat klarifikasi yang dikirim ke redaksi beritajatim.com, Rabu (26/06/2013).
Menurutnya kejadìan kesurupan pada harí Jumat tanggal 24 Mei 2013 tersebut terjadí pada pukul 18.00 WIB. Pada hari tersebut, lbu Krìspantì (Almh.) hadír sebagaì peserta magang pada shift-1 (pk. 0600-1400 WIB). “Sehíngga dapat kami sampaìkan bahwa Ibu Krìspantì (Almh.) tidak mengalamì kesurupan, dan bukan korban dari kesurupan,” imbuhnya.
Pada tanggal 3 Juni 2013, Ibu Krìspanti (Alm) menginformasikan kepada
pihak perusahaan bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir dikarenakan sakit, kemudian pada tanggal 15 Juni 2013 pihaknya menerima ìnformasi kembalí bahwa lbu Krìspantì (Almh.) menînggal dunia dìrumahnya.
Menindak-lanjutì proses administrasi kepegawaìan pasca kematìan pekerja, pada tanggal 18 Juni 2013 pihaknya mengundang suami dari Ibu Krìspanti(A|mh) Bapak Ramzi sebagai ahlí waris, untuk hadir dipabrík PT HM Sampoerna Tbk. Hasil darí pertemuan tanggal 18 Juni 2013 dapat dirangkum sebagai beikut: “Kronologis sebagaìmana kamì sampaíkan diatas adalah benar adanya.” kata Mochamad Tommy Hersyaputera.
Bapak Ramzi menyampaikan permohonan maaf-nya karena tidak menyampaìkan langsung kepada perusahaan terkaít kematian Ibu Krispanti. Sebagai perusahaan yang bertanggung-jawab, PT HM Sampoerna Tbk telah membantu memproses klaím kematìan Jamsostek. “Sebagaì tambahan, menurut informasì dari JAMSOSTEK, besok 27 Juni 2013, JAMSOSTEK akan melakukan pembayaran klaim kepada keluarga almarhumah,” tandasnya.
Terkait dengan adanya peng-kategorien kematian lbu Kríspanti (almh.) sebagai
kecelakaan dìtempat kerja, dapat kami sampaíkan sebagaì beríkut:
a) UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosiaì Tenaga Kerja, Pasal 1, Butir 6 dímana Kecelakaan Kerja dapat dikategorikan sebagai kecelakaan yang teríadí berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakít yang tìmbul karena hubungan keria, demìkìan pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah
menuiu tempat kerja dan pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
(b) Mengacu kepada UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jamìnan Sosial Tenaga Kerja, Pasal 1, Butir 6, dapat kami sampaikan bahwa musibah yang díalamì oleh Ibu Krispantí (almh.) tìdak dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, dikarenakan ybs. menínggal dunia dirumah, sesuaí dengan ìnformasi darì suami almarhumah. (bjt)
Saya tak sangka yang boleh dari Msia juga setanding dgn blog dari luar. Tahniah blogger Msia.