Bintang Pos, Surabaya – Terkait posisi Musyafak Rouf, Wakil Ketua DPRD Surabaya yang saat ini masih mendekam di penjara lantaran kasus gratifikasi, ternyata sempat menjadi perhatian khusus DPC PKB Surabaya.
Bagaimana tidak, untuk mengawal jalannya banmus DPRD Surabaya yang mengagendakan soal pengajuan PAW Musyafak Rouf wakil ketua dan sekretaris DPC PKB Surabaya sampai melibatkan sejumlah kader yang saat ini menduduki ruangan fraksi PKB.
Untuk yang kedua kalinya Gubernur Jatim mengeluarkan surat peringatan terkait posisi Mustafak Rouf yang saat ini masih berstatus sebagai wakil ketua DPRD Surabaya asal fraksi PKB.
Dalam penjelasannya, Gubernur menekankan bahwa karena Musyafak Rouf sebagai anggota DPRD telah terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 ayat 1 huruf a dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka Musyafak Rouf diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota DPRD.
Tidak seperti biasanya, kedatangan Satuham Wakil ketua dan Hasanalu Bahri sekretaris DPC PKB Surabaya kali ini diikuti oleh sejumlah kader yang saat ini ‘menduduki’ di ruangan frkasi PKB. Dikonfirmasi soal keberadaan sejumlah kader yang berada di ruang fraksi DPRD, Satuham mengatakan bahwa keberadaannya hanya gerakan moral untuk mengawal jalannya banmus yang saat ini sedang berlangsung.
“Tidak ada niat tertentu, apalagi sampai ada kata-kata menduduki fraksi, keberadaan teman-teman kader PKB ini semata-mata hanya merupakan gerakan moral untuk mengawal jalannya rapat banmus terkait proses PAW Musyafak Rouf yang sudah seharusnya di pecat dengan tidak hormat seperti yang tertuang dalam surat Gubernur,” terang Satuham yang lebih dikenal sebagai Ulama.
Meski sebelumnya proses PAW Musyafak Rouf di rapat banmus sempat terganjal dengan permintaan surat fraksi oleh Masduki Toha, namun Hasanul Bahri sekretaris ketua DPC PKB tetap akan mendorong DPRD Surabaya segera memprosesnya dengan tanpa surat fraksi karena tidak menjadi persyaratan yang ditentukan.
“Meski permintaan surat fraksi sangat bisa kami penuhi, namun kami tidak perlu surat itu karena memang tidak ada dalam aturan, apalagi surat peringatan kedua dari Gubernur sudah dikeluarkan, demi kepentingan partai, kami tetap meminta agar ketua DPRD segera memproses PAW Musyafak Rouf,” jelas Hasanul Bahri.
Sementara Masduki Toha yang sempat dituding sebagai pengganjal proses PAW Musyafak Rouf tidak terlihat hadir diruang komisi D DPRD Surabaya, meski anggota lain terlihat lengkap.(brj)