Bintang Pos, Surabaya – Kejaksaan Agung masih mendalami adanya dugaan rekayasa dalam vonis hukuman mati terhadap Ruben Pata Sambo dan Markus Pata Sambo, seperti hasil investigasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Alhasil, Jaksa Agung, Basrief Arief memutuskan untuk menunda eksekusi mati kepada pasangan ayah dan anak itu.
Keputusan itu diambil Basrief, setelah anak dari terpidana Ruben yakni Yuliani Anni dan Martinus Pata ditemani koordinator Kontras, Haris Azhar datang menemui Basrief, Kamis 20 Juni kemarin.
“Saya memang menyampaikan, kita memang sementara ini masih melakukan pendalaman,” jelas Basrief kepada wartawan di Kejagung, Jumat (21/6/2013).
Kontras menemukan banyak kejanggalan atas kasus pembunuhan keluarga Andarias Pandin pada 2005 silam di Tana Toraja. Dimana Ruben dan Markus divonis mati. Pendalaman diharapkan agar nantinya kejaksaan tak salah mengeksekusi mati.
“Tentunya sekarang ini terpidana mati ini kan menyangkut nyawa kalau sudah dieksekusi tidak bisa ditunda lagi kan. Jadi, karena itu kita akan telaah, sedalam-dalamnya. Untuk mencari kebenaran yang sebenarnya,” paparnya.
Basrief menambahkan, memang secara formal baik Ruben maupun Markus perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, pendalaman akan dilakukan setelah adanya pengakuan dari terpidana Agustinus Sambo bahwa dirinyalah eksekutor tunggal dan juga divonis mati dalam kasus ini.
Rencananya kata Basrief, dalam waktu dekat akan melaporkan kejanggalan kasus Ruben dan Markus seperti ke Mahkamah Agung. “Saya juga sudah minta pendalaman itu, dilakukan oleh Kejati Jatim sama Kejati Sumsel,” tandasnya.(okz)