https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Polri Minta Maaf ke Antasari Azhar – nusantara7

https://kinganddukeatl.com

https://greenopportunities.org

https://www.bunzburgerz.com

https://www.depotbaltimore.com

https://eis.yru.ac.th/-/dragon222/

https://booking.yru.ac.th/-/rajagacor/

Polri Minta Maaf ke Antasari Azhar

Polri Minta Maaf ke Antasari Azhar

Bintang Pos, Surabaya – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meminta maaf karena tidak hadir dalam sidang pertama praperadilan yang diajukan oleh Antasari Azhar, terkait adanya SMS yang berisi ancaman, dan dikirimkan kepada Nasrudin Zulkarnain yang kemudian tewas ditembak.

“Memang kita menyadari bahwa kewajiban itu berlaku bagi semua, siapapun itu yang berhadapan dimuka hukum harus patuh dan taat kepada hukum, bukan berarti kami dari pihak polri mengabaikan perintah untuk tidak menghadiri sidang, pada kesempatan ini kami mohon maaf masyarakat dan pengadilan,” jelas Kabag Penum Polri, Kombes Agus Rianto di Mabes Polri, Jumat (31/5/2013).

Menurut Agus, Polisi tidak ada niat mengabaikan pemanggilan pengadilan PN Jakarta Selatan, ia juga mengklaim polisi serius untuk menghadiri pemanggilan sidang sebagai tergugat di PN Jaksel. “Kita siap untuk melaksanakan pertanggung jawaban kepada publik melalui pengadilan,” katanya.

Agus beralasan, pemberitahuan pemanggilan sidang di PN Jaksel terlambat diterima. Sebab Polri mempunyai mekanisme untuk hadir dalam persidangan, terlebih dalam menghadapi gugatan yang terhadap institusi itu.

“Dari pihak kita yang mewakili dari divisi hukum itu beliau-beliau terlambat menerimannya sehingga untuk datang kesitu sudah tidak mungkin nah ini tentunya kita berharap dan ini sudah dipastikan untuk yang akan datang akan dihadiri ini sudah perintah pimpinan, bukan berarti kita mengabaikan atau juga melecehkan kita, mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang kita lakukan kepada publik melalui mekanisme hukum yang ada,” jelasnya.(bjt)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *