Bintang Pos, Jakarta – Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat menilai, banyaknya napi koruptor yang keluar masuk sel tahanan adalah sebuah rahasia umum. Untuk menghentikan tradisi itu, Martin mengusulkan agar mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditempatkan sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
“Dicoba suatu saat, mantan pimpinan atau pejabat di KPK ditempatkan menjadi pejabat di Kemenkumham yang ikut mengatur lembaga pemasyarakatan,” ujar Martin di Jakarta, Jumat (10/5/2013).
Menurut Martin, korupsi merupakan bentuk kejahatan luar biasa sehingga harus ada sinergi semua penegak hukum. Kementerian Hukum dan HAM juga tidak bisa melempar tanggung jawab begitu saja kepada KPK.
“Salah satu titik lemah pemberantasan korupsi dalam praktik penegakan hukum dan pemberian effek jera adalah pada pengawasannya,” kata Martin.
Ia juga menyoroti salah satu kelemahan dalam pengawasan adalah proses pemberian izin bagi para terpidana koruptor yang minta izin keluar sel tahanan. Proses pemberian izin itu menjadi wewenang dari petugas lapas yang berada di bawah wewenang Kementerian Hukum dan HAM.
“Ini sudah menjadi rahasia umum dan KPK pun juga sudah lama mengetahuinya. Untuk mencegah, kami usulkan supaya bisa libatkan KPK dengan menempatkan para tahanan koruptor di Lapas, misal di Rutan khusus koruptor yg baru dipusatkan di Sukamiskin Bandung,” kata Martin.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengungkapkan fakta hasil observasi KPK selama ini tentang kehidupan koruptor di balik sel. Hasilnya, para koruptor kelas kakap yang masih memiliki harta berlimpah ternyata sering keluar sel tahanan. Mereka kerap pulang ke rumah dan bahkan berkeliaran di pusat perbelanjaan.
Abraham juga mengutarakan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sempat menghubunginya. Denny, sebut Abraham, sudah angkat tangan dengan persoalan napi yang keluar masuk sel.
Denny pun meminta pertolongan KPK agar sejumlah tahanan korupsi dilimpahkan ke rutan Guntur. Namun, Denny melalui pesan tertulisnya, membantah hal ini. Dia mengaku, saat itu hanya membicarakan tentang izin sakit yang kerap digunakan napi untuk keluar dari dalam sel.
Melalui serial tweet, Denny juga menuturkan klarifikasinya ke Abraham menyusul munculnya pernyataan Abraham itu. Selain itu, Denny juga menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM tetap melakukan evaluasi atas penanganan narapidana dan tahanan, baik di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan.(kom-pgh)