Bintang Pos, Surabaya – May br Silitonga (69), tak menduga jika di penghujung usianya mendapat perlakuan semena-mena oleh anak kandungnya sendiri GL (44). Dia dimaki, putrinya Berta br Lubis (37) dipukuli dan cucunya berusia 10 tahun ditendang, gara-gara menolak angkat kaki dari rumah peninggalan almarhum suaminya K Lubis di Jalan Persada, Kelurahan Merdeka, Siantar Timur.
Menurut Ridwan Lubis (52), salahseorang keluarga yang turut mendampingi korban ke kantor polisi, Senin (15/4), menuturkan, penganiayaan itu dialami para korban pada Kamis (4/4) lalu. Pemicunya diyakini karena GL hendak menguasai harta warisan berupa rumah peninggalan orangtuanya di Jalan Persada, Siantar Timur.
Tapi ibu kandung terlapor memilih tetap bertahan, sementara GL selalu mencari-cari masalah agar GL bisa menetap di rumah itu bersama istri dan anaknya. Menurut penuturan Ridwan, penganiayaan itu terjadi di siang hari. Saat itu, May dan Berta beraktivitas seperti biasanya.
Namun GL tiba-tiba mengusik kesibukan itu seraya menuntut ibu kandungnya agar segera menyerahkan rumah yang dihuni tiga keluarga itu ke tangannya. Terang saja May terkejut dan menolak permintaan itu. Tapi sebaliknya, ibu yang telah melahirkan terlapor justru dimaki-maki.
Makian itu lantas direspon Berta, yang tak tega melihat ibunya dihina abang kandungnya sendiri. Tapi niat melerai pertengkaran mulut itu, malah naas yang didapatnya. GL lantas memukul Berta serta menendang tubuhnya sampai tersungkur.
Begitupun putra Berta masih berumur 10 tahun tak luput dianiaya GL dengan cara menampar dan menendangnya, hanya karena bocah itu berusaha melindungi ibunya. Perkelahian itupun dilerai keluarga lainnya. Tapi May dan Berta saat itu ngotot membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan melaporkan perbuatan GL ke pihak berwajib. Tapi saat itu GL mengaku menyesali perbuatannya sehingga GL urung dilaporkan ke polisi.
Namun tak sampai dua pekan, GL kembali berulah. Kali ini GL justru meminta uang sebesar Rp4 juta agar May dan Berta bisa menetap di rumah itu. Terang saja May menolak permintaan itu dan tetap berinisiatif bertahan di rumah tersebut. Karena terus didesak, May akhirnya tidak tahan dan sepakat dengan keluarga lainnya melaporkan GL ke polisi.
Baru 4 Bulan Pindah dari Jakarta
GL sendiri menurut Ridwan, sudah menetap di rumah tersebut selama empat bulan terakhir pasca perpindahannya dari Jakarta dengan membawa istri dan anak-anaknya. Bahkan keluarga lain tidak menduga, GL bisa sekeji itu yang tega memaki wanita yang mengandungnya selama 9 bulan serta menganiaya darah dagingnya sendiri.
Padahal bila mengacu pada tradisi adat Batak, GL tidak berhak menuntut warisan karena bukan anak bungsu melainkan anak ketiga dari lima bersaudara. Karena khawatir kejadian serupa menimpa May dan Berta, GL pun dilaporkan dan berharap polisi segera menahan GL.
Kabag Humas Polresta Siantar AKP Efendy Tarigan menyebut kasus tersebut masih didalami dan belum menahan terlapor. Selain penganiayaan dengan ancaman pasal KUHP, pelaku juga terancam dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (rip-pgh)