Bintang Pos, Surabaya – Bank Indonesia (BI) menyatakan mungkin atau tidaknya dilakukan pembentukan bank syariah dari konversi dari bank konvensional tergantung kesepakatan bank dengan investor yang akan menyuntikkan dana di dalam bank tersebut. Sementara pengamat berpendapat konversi itu punya risiko besar.
“(Konversi) itu terkait kesepakatan kedua pihak (bank dan investor), mekanismenya banyak, bisa dengan mengkonversi yang ada atau juga bisa mengakuisisi bank yang saat ini bermasalah,” kata Direktur Eksekutif Perbankan Syariah Bank Indonesia, Edy Setiadi menjadi pembicara kunci dalam “Workshop Untung Rugi Investasi Emas di Perbankan Syariah” di Jakarta, Rabu (10/4/2013). Sebagai contoh, Edy menyebutkan Malaysia memilih melakukan konversi bank konvensional menjadi bank syariah.
Bila kasusnya adalah bank BUMN, lanjut Edy, keputusan tergantung pada Kementerian BUMN sebagai investor dan pemilik saham bank-bank konvensional BUMN. “Coba tanyakan ke Pak Dahlan Iskan saja. Saya tidak tahu persis karena itu kan terkait dengan kesepakatan pihak-pihak itu, harus dilihat juga kajiannya,” kata dia.
Sementara pengamat ekonomi syariah dari Islamic Banking and Finance Institute (IBFI) Universitas Trisakti Nadratuzzaman Hosen berpendapat konversi bank BUMN konvensional menjadi bank BUMN syariah berisiko besar. “Kalau begini kan nanti trust (kepercayaan) masyarakat bisa hilang karena akan timbul semacam ketidakpastian bagi nasabah. Itu tidak baik,” ujar dia.
Nadra lebih memilih opsi dropping capital atau pemberian modal bank induk kepada anak perusahaan yang berbentuk syariah ataupun penggabungan (merger) anak-anak perusahaan bank-bank BUMN yang berbentuk syariah tersebut. “Makanya yang saya tawarkan adalah induk itu memberikan terus modal tambahan kepada anaknya dan memberikan fasilitas-fasilitas, itu yang paling bagus. Atau yang kedua, di-merger saja anak-anak bank BUMN itu seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN itu,” ujarnya. (kom-kba)