Bintang Pos, Surabaya – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menentukan secara teknis upaya perlindungan terhadap para saksi kasus penyerangan Lapas Cebongan pada 23 Maret 2013 lalu. Selain dari LPSK, Denpom IV/2 Yogyakarta juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, setelah berkas pemeriksaan dari penyidik Polda DIY diserahkan ke Denpom untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kakanwil Kemenkum HAM DIY Rusdianto mengatakan, LPSK sendiri telah melakukan langkah awal perlindungan sekaligus memberikan perlindungan terhadap saksi jauh sebelum pelaku penyerangan Lapas Cebongan terungkap. Pihak LPSK sudah menerima berkas permohonan perlindungan 31 saksi tahanan dan 11 petugas lapas.
“Untuk teknis perlindungannya, kita menunggu dulu dari ketua tim LPSK,” kata Rusdianto di Lapas Cebongan, Selasa (9/4).
Sementara dari pihak Denpom IV/2 Yogyakarta, lanjut Rusdianto, mereka melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para saksi seiring dengan laporan yang sudah diterima penyidik dari kepolisian. “Artinya hasil penyidikan dari polisi saat ini telah diserahkan ke pihak Denpom. Termasuk sketsa wajah pelaku Lapas Cebongan yang sudah dilakukan oleh kepolisian,” jelasnya.
Kemudian mengenai status 11 petugas Lapas Cebongan yang mengajukan perlindungan ke LPSK, statusnya juga masih menunggu LPSK. Selain itu, untuk pengamanan lapas akan tetap berkoordinasi dengan polisi.
“Pengamanan tetap berlangsung, sampai LPSK take over terkait upaya perlindungan yang mereka lakukan,” ujar Rusdianto.(mdk-pgh)