Bintang Pos, Surabaya — Aparat kepolisian Polres Palopo, Sulawesi Selatan, hingga Kamis (4/4/2013), masih mengejar pelaku kerusuhan pasca-pilwalkot Palopo.
Polres Palopo bahkan berhasil menangkap lagi dua warga yang diduga terlibat dalam pelemparan dan pembakaran sejumlah bangunan di kota itu.
SM dan IL yang merupakan warga Jalan Belimbing, Palopo, tersebut ditahan aparat kepolisian di kediaman masing-masing.
Polisi menahan SM sekitar pukul 17.00 Wita dan berselang tiga jam kemudian IL dibekuk aparat kepolisian.
Keduanya ditangkap karena diduga kuat terlibat aksi pelemparan dan pembakaran kantor DPD II Golkar Palopo.
Kepada wartawan, Kepala Polres Palopo Ajun Komisaris Besar Endang Rasidin mengungkapkan bahwa kedua warga tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Status keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dibawa ke polda guna jalani pemeriksaan,” ungkap Endang.
Dengan ditahannya kedua orang ini, maka tersangka pembakaran bangunan perkantoran di Palopo— pasca-rapat pleno KPUD menetapkan pemenang pemilihan wali kota—menjadi sembilan orang.(kom-gug)