Nusantara7.com, Jember – Bupati Hendy Siswanto segera merespons Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, dengan mengalokasikan anggaran untuk pesantren dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2021.
Hal ini dikemukakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Jember Ayub Junaidi, Selasa (21/9/2021). “Saya mewakili Pengurus Cabang NU Jember menyampaikan soal aspirasi terkait perpres, Jumat (17/9/2021), dan disambut baik oleh bupati,” katanya.
Menurut Ayub, bupati menginginkan beberapa hal. “Pertama, bupati ingin mengajukan sarana dan prasarana pesantren, khususnya kebersihan tempat MCK (Mandi Cuci Kakus). Kedua, bupati menyampaikan bahwasanya akan ada pemberdayaan ekonomi di pesantren,” katanya.
Ayub meminta kepada bupati agar benar-benar memperhatikan kesiapan pesantren dalam menerima program pemberdayaan ekonomi. “Karena setiap pesantren tidak sama. Ada pesantren yang memiliki program pemberdayaan ekonomi dengan budidaya pertanian dan lainnya, serta pesantren yang mengembangkan wisata reliji,” katanya.
Ayub senang bupati menyambut baik keinginan warga nahdliyyin. “Saya sampaikan: Pak Bupati, yang terpenting dari aturan-aturan yang sudah ditelurkan pemerintah adalah implementasinya. Saya minta tahun depan kalau DPRD Jember tidak bisa mengajukan peraturan daerah inisiatif tentang pondok pesantren, ya eksekutiflah yang mengajukan. Jadi kelihatan bahwa bupati ada keinginan besar menyambut baik Undang-Undang Pesantren maupun Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren,” katanya. [brj]