Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Prabowo-Hatta akan dikebut selama 14 hari kerja.
“Sidang ini sangat cepat. Karena itu, saya sampaikan kita manfaatkan waktu sebaik-baiknya,” katanya saat memimpin sidang, Rabu 6 Agustus 2014.
Dengan terbatasnya waktu, kata dia, MK akan membatasi jumlah saksi dalam persidangan. “Saya minta saksi di data dengan baik. Saya harap bisa dilaporkan kepanitraan satu hari sebelum sidang,” jelasnya.
Untuk mengejar waktu yang terbatas MK juga sudah menyiapkan jadwal sidang yang sangat padat. “Kita akan sidang dari pagi, siang, sore dan kalau diperlukan malam,” jelasnya.
Hamdan menyebutkan beberapa tahap yang akan dilalui dalam sidang gugatan PHPU ini. “Hari kita mendengarkan pemohon. Nanti kita akan memberikan nasehat karena ini kewajiban,” jelasnya.
MK sudah mengatur jadwal sidang pembuktian tanggal 8 Agustus mendatang. Kemudian dilanjutkan dengan keterangan para saksi sampai 15 Agustus 2014. “18-20 Agustus kita manfaatkan untuk analisis fakta. 21 Agustus kita akan putusan perkara,” jelasnya. vns