Jakarta – Komisi Pemilihan Umum telah menggelar pemungutan suara pemilihan presiden 2014, Rabu 9 Juli 2014. Setelah kegiatan penghitungan suara di TPS tuntas, maka Kelompok Panitia Pemungutan Suara membagikan sertifikat atau formulir penghitungan suara kepada masing-masing saksi, pasangan calon dan pengawas.“Satu rangkap ke PPS, satu rangkap dikirim ke KPU kabupaten/kota, satu rangkap merupakan formulir yang diberi hologram,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam konferensi pers di kantornya, Rabu 9 Juli 2014.
Husni menuturkan, mulai 10 hingga 12 Juli 2014, kegiatan rekapitulasi di tingkat desa/kelurahan dikelola oleh PPS. Kemudian, rekap pengitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan akan dilakukan pada 13 hingga 15 Juli 2014.
Sementara rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota akan mulai digelar pada 16 hingga 17 Juli 2014. Bersamaan dengan rekapitulasi PPK di dalam negeri, rekapitulasi luar negeri akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri pada 10 hingga 14 Juli.
“Rekapitulasi dilanjutkan pada 18 hingga 19 Juli di tingkat provinsi dan akan dilanjutkan rekapitulasi secara nasional pada 20-22 Juli 2014,” jelasnya.
Husni melanjutkan, KPU menjadwalkan penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara secara nasional pada 21 hingga 22 Juli 2014. Oleh karena itu, jika pada 20 Juli semua proses rekapitulasi sudah selesai di 33 provinsi ditambah PPLN, maka akan segera diumumkan hasilnya.
“Kalau masih butuh waktu rekap sampai 21 atau 22 Juli, maka batas akhir penetapan dan pengumuman hasil secara nasional akan dilakukan 22 Juli 2014,” jelasnya. vns