Jakarta – Target penerimaan negara terancam tidak tercapai karena PT Freeport indonesia tidak membagikan dividen ditahun ini. Alhasil, pemerintah sebagai pemegang saham di Freeport tidak mendapatkan apa-apa. Menurut, Bahrullah Akbar, Anggota BPK, tidak mungkin BPK melakukan pemeriksaan keuangan terhadap Freeport. Menurutnya, hal tersebut karena Freeport bukanlah BUMN. “Freeport bukan kewenangan kita (BPK). Freeport bukan BUMN,” ujar Bahrullah Akbar di Jakarta, Kamis (22/5/2014) petang.
Bahrullah mengatakan, saat ini yang paling penting adalah efisiensi penggunaan anggaran. Menurutnya, ada beberapa faktor yang menyebabkan tidak kerugian negara seperti kasus Freeport.
“Pengelolaan keuangan kita tidak efisien, Faktornya karena standar ekonomi dan realisasinya tidak sesuai,” katanya.
Sebagai informasi saja, sudah sejak dua tahun terakhir, perusahaan tambang emas dan tembaga PT Freeport Indonesia tidak menyetorkan dividennya kepada pemerintah, selaku pemilik sebagian sahamnya.
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia bisa memberikan setoran dalam bentuk dividen ke dalam kas negara sebesar Rp 1,5 triliun per tahun. Karena tak adanya setoran dari perusahaan tambang di Papua itu, membuat target Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2014 sebesar Rp 40 triliun tak tercapai.kmp