Jakarta – Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melaporkan dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Komisi Yudisial (KY), Rabu 30 April 2014. Kedua hakim itu diduga menolak mengembalikan souvenir iPod dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).“Kami menyerahkan daftar hitam informasi awal yang ditemukan koalisi terkait hakim-hakim yang masih ngeyel terhadap fatwa KPK. Baru ada dua nama, dan ini bisa saja berubah. Dua hakim itu, 1 dari pengadilan di Jakarta, 1 dari pengadilan di Jawa Barat. Mereka mengadili dan memeriksa perkara korupsi,” ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Gedung KY.
Hal senada disampaikan oleh peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR), Erwin Natosmal Oemar. Menurutnya, para hakim yang menolak mengembalikan souvenir iPod itu bisa dikategorikan melanggar kode etik dan perilaku hakim.
“Alat iPod di sini tidak hanya soal nominal karena di bawah Rp500 ribu, tapi lebih pada sifatnya yang memenuhi delik korupsi karena bagian dari gratifikasi,” kata Erwin.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi meminta agar KY mengingatkan atau memberi sanksi kepada para hakim yang menolak mengembalikan iPod.
Menanggapi laporan itu, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Imam Anshori Saleh mengatakan, KY masih menunggu para hakim untuk mengembalikan souvenir dari Nurhadi hingga batas waktu dari KPK pada 5 Mei mendatang. Jika hingga batas waktu itu masih ada hakim yang belum mengembalikan, KY akan menjatuhkan sanksi.
“Kami akan meminta data ke KPK siapa saja yang sudah menyerahkan. Kami juga akan memanggil Sekretaris MA, Nurhadi supaya menyerahkan daftar penerima iPod,” kata Imam.
Imam menegaskan KY akan memasukkan hakim-hakim yang menolak mengembalikan iPod dalam daftar hitam (blacklist). Daftar hitam ini akan menjadi track record seorang hakim jika nantinya maju sebagai hakim agung.
“Yang jelas itu sudah pelanggaran, ada sanksi sesuai kesepakatan MA dan KY. Oleh karena itu kami mendorong mereka untuk paruh,” jelasnya.
Sebelumnya KPK memerintahkan agar souvenir dari pernikahan putri sulung Sekretaris MA, Nurhadi untuk diserahkan kepada negara. Berdasarkan hasil penelitian KPK nilai iPod tersebut sebesar Rp699 ribu. Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan hingga 25 April 2014 terdapat 256 buah iPod yang dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Sebagian besar penerima iPod tersebut merupakan hakim agung. vns