Bintang Pos, Ponorogo – Meski terkesan lamban, akhirnya tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ponorogo menetapkan 2 orang pejabat Pemkab Ponorogo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD dr Harjono, Kabupaten Ponorogo.
Kedua pejabat itu dianggap yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam pembangunan RSUD yang menelan anggaran Rp 156 miliar secara multi years sejak tahun 2006 hingga 2011 dari APBD dan APBN ditambah anggaran pembangunan gedung Instalasi Rawat Inap (Irna) IV yang menelan anggaran Rp 40 miliar dari Kementrian Kesehatan itu.
Kedua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni mantan Direktur RSUD Ponorogo, Yuni Suryadi dan Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan RSUD Ponorogo, Kusnowo.
Penetapan kedua tersangka ini, setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Pasalnya, penyidikan kasus pembangunan RSUD yang dimenangkan PT Duta Graha Indonesia (DGI) ini, merupakan kasus penyelidikan pelihan dari KPK ke Polres Ponorogo.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi yang kami mintai keterangan dan hasil pertemuan tim penyidik dengan KPK di Jakarta kemarin. Untuk sementara kami menetapkan Mantan Direktur RSUD Ponorogo, YS (Yuni Suryadi) dan pejabat PPK, KUS (Kusnowo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD ini,” terang Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Misrun kepada Surya, Senin (16/9/2013).
Selain itu, Misrun mengungkapkan jika penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Ponorogo itu, tidak hanya mengenai anggaran Rp 40 miliar untuk pembangunan Irna IV berlantai 4 yang baru selesai 3 lantai, akan tetapi menyeluruh dari sejak awal pembangunan RSUD itu mulai pembebasan lahan Tahun 2006 silam.
Karena mencakup semua anggaran APBB dan APBN sejak beberapa tahun silam itulah yang membuat tim penyidik belum bisa menjelaskan total besaran anggaran yang diselewengkan dalam pembangunan RSUD itu.
“Yang jelas hasil pemeriksaan tim ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) ada pelanggaran melawan hukum. Jika sudah terkumpul semua dan sudah berkas dinyatakan P-21 (sempurna) maka akan bisa dilihat berapa nilai penyimpangannya secara total. Karena yang kami tangani ini proyek RSUD secara keseluruhan mulai dari awal pembangunan Tahun 2006 lalu. Bukan hanya pembangunan Gedung Irna IV itu,” imbuhnya.
Kendati sudah menetapkan seorang dokter RSUD dr Hardjono Ponorogo dan Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Ponorogo, akan tetapi Misrun belum bisa memastikan jumlah tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini bakal bertambah atau hanya cukup 2 orang itu saja. Alasannya, masih menunggu hasil audit dari KPK.
“Harapan kami bulan ini, berkas bisa P-21 (sempurna). Untuk bertambah atau tidaknya tersangka itu kemungkinan bisa bertambah. Ditunggu saja hasil audit KPK. Karena setelah anggaran mengalir dari APBN ke PT DGI selaku rekanan yang mengerjakan mega proyek RSUD.”
Aliran dana itu, baru akan muncul mengalir kemana saja, selain kepada kedua orang tersangka. Pokoknya nanti setelah diaudit PT DGI akan mencul semua anggaran yang mengalir kemana dan ke siapa. Karena tim audit belum datang,” paparnya.
Di samping itu, Misrun mengungkapkan tidak ada kata terlambat atau lamban dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi RSUD Ponorogo itu. Alasannya, pemeriksaan dan penyelidikan dilaksanakan secara ekstra hati-hati dan maraton.
Selain itu, alasannya, tim penyidik tidak mau terlalu buru-buru dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Apalagi, kasus yang ditangani ini mengenai anggaran dari APBN.
Sedangkan anggaran dari APBD Pemkab Ponorogo, tidak ditemukan adanya dugaan penyimpangan itu.
“Kami bersama anggota bekerja ekstra hati-hati dan secara maraton. Mulai dari hasil perkembangan pemeriksaan saksi kami kembangkan penyelidikan. Ini semua bukan disebabkan kinerja kami lamban, akan tetapi karena kami harus lebih hati-hati dalam menangani kasus ini,” katanya.
Lebih jauh Misrun mengungkapkan kedua tersangka belum ditahan lantaran masih menunggu hasil audit KPK dan berkas pemeriksaan P-21. “Tunggu setelah berkas P-21,” pungkasnya.
Sementara kedua tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Ponorogo ini, yakni dr Yuni Suryadi yang kini sebagai dokter RSUD Ponorogo dan Kusnowo yang menjabat Kabid Yankes Dinkes Pemkab Ponorogo belum bisa dikonfirmasi atas penetapan tersangka keduanya itu.(sry)