RUU KUHP Banyak Pasal yang Dikecam

RUU KUHP Banyak Pasal yang Dikecam

Jakarta – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi mengancam kebebasan individu, kepentingan publik, dan lebih banyak mengatur moral masyarakat. Rancangan yang berisi 786 pasal tersebut dinilai mengandung banyak pasal kontroversial.  Continue reading →