Jakarta – Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI telah menyelesaikan sebanyak 2.771 kasus pertanahan selama tahuan 2013. Kepala BPN Hendarman Supandji dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin, mengatakan, selama 2013, BPN telah menanganai sebanyak 4.564 kasus pertanahan. Jumlah itu terdiri atas sisa kasus 2012 sebanyak 2.905 buah dan tambahan kasus baru di 2013 sebanyak 1.881 buah.Menurutnya, sisa kasus sampai 30 Desember 2013 yang belum diselesaikan sebanyak 1.927 kasus.
“Rincian penyelesaian kasus terdiri atas 871 kasus KI atau pernyataan penyelesaian; 111 kasus K2 atau surat keputusan; 902 kasus K3 atau mediasi/win-win solution; 626 kasus K4 atau proses peradilan; dan 347 kasus K5 atau di luar kewenangan BPN,” katanya.
Mengenai kasus pertanahan yang berpotensi menimbulkan konflik strategis, Hendarman mengatakan BPN menangani sebanyak 82 kasus. Dari kasus itu BPN telah mampu menyelesaikan 75 kasus dan sisanya tinggal 7 kasus yang penanganannya dibantu Tim 14, tambahnya.
Menangapi penanganan tanah terlantar, Kepala BPN sepanjang tahun 2013 telah menerbitkan SK Penetapan Tanah Terlantar sebanyak 95 SK di 18 provinsi untuk tanah seluas 68.953 Ha.
“Tanah telantar ini akan didistribusikan dan diredistribusikan kepada rakyat yang tidak memiliki tanah, untuk program strategis negara, dan untuk cadangan negara lainnya,” ujarnya.
Hendarman mengatakan, pihaknya telah menetapkan Peraturan Kepala BPN RI No. 1 Tahun 2013 tentang Pola Jenjang Karier PNS yang didasarkan pada prinsip “reward dan punishment”.
Selama 2013 telah dijatuhkan hukuman administrasi kepada 99 pegawai BPN, yang terdiri dari hukuman ringan kepada 39 orang; hukuman sedang kepada 13 orang; dan hukuman berat kepada 47 orang.
Sedangkan untuk penghargaan (reward) kepada pegawai yang berprestasi dan memiliki kinerja baik, mutasi dan promosi jabatan diberikan kepada 3.550 pegawai yang terdiri dari 62 pejabat eselon dua, 509 pegawai eselon tiga dan sebanyak 2.979 eselon empat.
Hendarman menambahkan, BPN juga meberikan inovasi baru antara lain pelayanan satu hari (one day service) yang dilaksanakan di seluruh kantor pertanahan, pelayanan hari Sabtu (weekend service), pelayanan malam hari (evening service), layanan tujuh menit (lantum), layanan anggota masyarakat (Layangmas) dan informasi pertanahan (Intan).atn